Struktur Organisasi
- Susunan Organisasi Bapenda terdiri atas :
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahi :
- Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
- Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan;
- Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
- Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya, membawahi :
- Sub Bidang Pembukuan Penerimaan;
- Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya;
- Sub Bidang Pelaporan.
- Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi :
- Sub Bidang Penagihan;
- Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan;
- Sub Bidang Pemeriksaan.
- Bidang Pengendalian dan Evaluasi, membawahi :
- Sub Bidang Pengendalian;
- Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
- Sub Bidang Evaluasi.
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Masing-masing sub bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.