Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

  • Susunan Organisasi Bapenda terdiri atas :
  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Penyusunan Program;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahi :
  7. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
  8. Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan;
  9. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
  10. Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya, membawahi :
  11. Sub Bidang Pembukuan Penerimaan;
  12. Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya;
  13. Sub Bidang Pelaporan.
  14. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi :
  15. Sub Bidang Penagihan;
  16. Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan;
  17. Sub Bidang Pemeriksaan.
  18. Bidang Pengendalian dan Evaluasi, membawahi :
  19. Sub Bidang Pengendalian;
  20. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  21. Sub Bidang Evaluasi.
  22. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing sub bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.