E-SPTPD

Link Aplikasi E-SSPD 

Surat Setoran Pajak Daerah elektronik (E-SPTPD) merupakan sistem pelaporan pajak secara “online”. Dengan adanya  E-SPTPD diharapkan dapat membantu mempermudah  didalam proses administrasi pembayaran dan Pelaporan .  Sistem aplikasi pelayanan ini secara online dikhususkan untuk Wajib Pajak Hotel dan Restoran dan perorangan, sehingga diharapkan administrasi dan transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.

Sistem aplikasi PHR ini didesain dengan basis web sehingga bisa diakses dari luar dengan menggunakan fasiltas layanan internet  Untuk wajib pajak perorangan atau umum juga bisa mengakses system aplikasi ini dengan menggunakan user login khusus yang disiapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.


Tugas & Fungsi Dispenda dalam Menerima dan Mengelola Pendapatan Daerah

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan serta tugas pembantuan.
  • Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Bapenda terdiri atas :
  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Penyusunan Program;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahi :
  7. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
  8. Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan;
  9. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi.
  10. Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya, membawahi :
  11. Sub Bidang Pembukuan Penerimaan;
  12. Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya;
  13. Sub Bidang Pelaporan.
  14. Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi :
  15. Sub Bidang Penagihan;
  16. Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan;
  17. Sub Bidang Pemeriksaan.
  18. Bidang Pengendalian dan Evaluasi, membawahi :
  19. Sub Bidang Pengendalian;
  20. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  21. Sub Bidang Evaluasi.
  22. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing sub bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Badan

  • Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pengelolaan perpajakan dan pendapatan daerah serta tugas pembantuan.
  • Kepala Badan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
  1. menetapkan kebijakan teknis dibidang perpajakan dan pendapatan daerah;
  2. memimpin pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perpajakan dan pendapatan daerah;
  3. memimpin pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan teknis bidang perpajakan dan pendapatan daerah;
  4. mengkoordinasi pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang pendapatan daerah; dan
  5. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan, penyusunan program dan perencanaan Badan serta pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. mengkoordinasikan pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Badan;
    2. mengkoordinasikan penyusunan program dan perencanaan Badan;
    3. mengkoordinasikan penyusunan dan pembinaan hukum, organisasi dan tatalaksana Badan;
    4. mengkoordinasikan pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
    5. mengkoordinasikan pembinaan administrasi kepada Unit Pelaksana Teknis Badan;
    6. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Badan; dan
    7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas, pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan kegiatan badan;
  2. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan badan;
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  4. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh S

 

Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok  merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas , Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan tata usaha, administrasi keuangan dan perlengkapan;
  2. menganalisis kebutuhan, pengadaan dan melakukan administrasi barang;
  3. melaksanakan pembayaran gaji pegawai;
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  5. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas , Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. mengelola urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;
  2. melaksanakan tata usaha dan administrasi kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan pembinaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan badan;
  4. melaksanakan tugas dibidang hubungan masyarakat;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  6. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh S

 

Bidang Pendataan dan Penetapan

  • Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pendataan, penilaian, penetapan, pelayanan dan pengolahan data dan informasi.
  • Untuk melaksanakan tugas , Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan teknis Pendataan dan penetapan Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
  2. mengkoordinasi pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menghimpun dan mengolah data subyek dan obyek pajak serta penilaian lokasi/lapangan;
  3. mengkoordinasi penyusunan daftar induk wajib pajak daerah;
  4. mengkoordinasi penghitungan dan penetapan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  5. mengkoordinasi pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan yang berkaitan dengan pendaftaran, pendataan, dan penetapan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Pendataan dan Penilaian

  • Sub Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pendataan dan penilaian.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai fungsi :
    1. melakukan pendataan terhadap objek dan subjek pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
    2. melakukan distribusi dan menerima kembali formulir pendaftaran pajak daerah / SPOP PBB yang telah diisi oleh Wajib Pajak;
    3. melakukan penilaian nilai jual objek pajak daerah;
    4. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
    5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan

  • Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang penetapan dan pelayanan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pelayanan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan penghitungan, penetapan secara jabatan dan penetapan tambahan pajak serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  2. melakukan pelayanan validasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. melakukan pelayanan pengaduan di bidang pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  4. menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi

  • Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pengolahan data dan informasi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai fungsi :
  1. membuat dan memelihara Daftar Induk Wajib Pajak (DIWP);
  2. memberikan Kartu Pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  3. mengolah data formulir pendaftaran pajak daerah / SPOP PBB, memberikan dan mendistribusikan SKPD / SPPT PBB ke Wajib Pajak;
  4. mengolah data dan informasi Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya

  • Kepala Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang pembukuan penerimaan, pembukuan benda berharga, pendapatan daerah lainnya dan pelaporan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai fungsi :
  1. merumuskan prosedur pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  2. mengkoordinasi pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  3. mengkoordinasi pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran benda berharga;
  4. mengkoordinasi penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  5. mengkoordinasi pengelolaan administrasi dana bagi hasil dari pemerintah provinsi jawa timur dan/atau daerah lain; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Pembukuan dan Penerimaan

  • Sub Bidang Pembukuan dan Penerimaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pembukuan dan penerimaan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Penerimaan mempunyai fungsi :
  1. menerima dan mencatat tembusan semua SKPD/ SKRD serta DHKP;
  2. melakukan pembukuan penerimaan pendapatan daerah;
  3. melakukan penghitungan tunggakan pajak, dan pendapatan daerah lainnya;
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya

  • Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pembukuan benda berharga dan pendapatan daerah lainnya.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pembukuan Benda Berharga dan Pendapatan Daerah, mempunyai fungsi :
  1. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran benda berharga;
  2. menghitung dan merinci sisa persediaan benda berharga;
  3. melakukan monitoring, pembinaan pembukuan benda berharga;
  4. mengadministrasikan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi jawa timur dan / atau daerah lainnya;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pelaporan

  • Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pelaporan mempunyai fungsi :
  1. melakukan penyusunan dan pelaporan Pendapatan Daerah;
  2. memberikan peringatan atau teguran kepada UPTD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah atas keterlambatan penyampaian laporan Pendapatan Daerah;
  3. menyiapkan laporan tunggakan pajak daerah dan pendapatan daerah bulanan, triwulan, dan tahunan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi pendapatan daerah bulanan, triwulan, dan tahunan;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Penagihan dan Keberatan

  • Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang penagihan, keberatan dan pengurangan serta pemeriksaan.
  • Untuk melaksanakan tugas , Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
  2. mengkoordinasi pelaksanaan penagihan pajak dan pendapatan daerah lainnya;
  3. mengkoordinasi pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atas pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan batas kewenangannya;
  4. mengkoordinasi pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pendapatan daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Sub Bidang Penagihan

  • Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang penagihan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Penagihan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
  2. melakukan penagihan pajak daerah, pendapatan daerah lainnya yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo;
  3. melakukan evaluasi data dan memproses kedaluarsa penagihan;
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan

  • Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang keberatan dan pengurangan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan mempunyai fungsi :
  1. menerima dan memproses Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding;
  2. menerima dan memproses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
  3. menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pemeriksaan

  • Sub Bidang Pemeriksaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pemeriksaan mempunyai fungsi :
  1. mengadakan pemeriksaan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  2. memverifikasi lapangan atas permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Pengendalian dan Evaluasi

  • Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis dibidang perencanaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta pengendalian dan evaluasi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
  2. mengkoordinasi perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan daerah;
  3. mengkoordinasi pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pendapatan lain-lain;
  4. mengkoordinasi perencanaan dan Evaluasi penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
  5. merancang peraturan daerah dan keputusan bupati tentang pajak daerah;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Pengendalian

  • Sub Bidang Pengendalian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Pengendalian mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan daerah;
  2. merencanakan pengumpulan bahan dalam penyusunan kebijakan perencanaan yang berkaitan dengan program peningkatan PAD;
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi

  • Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi mempunyai fungsi :
  1. merencanakan pengumpulan dan mengelola data sumber-sumber pendapatan daerah;
  2. menyiapkan bahan perumusan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya;
  3. menyiapkan bahan perumusan naskah Rancangan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati tentang Pajak Daerah;
  4. melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah terkait dengan pendapatan daerah dan program kerja di bidang pendapatan daerah;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Evaluasi

  • Sub Bidang Evaluasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Evaluasi mempunyai fungsi :
  1. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah;
  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana perpajakan daerah dan pendapatan asli daerah;
  3. menyusun dan menganalisis potensi pajak dan retribusi daerah;
  4. merencanakan dan mengevaluasi penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.